Jumat, 14 Desember 2012

KPU Tetapkan 5 Pasangan Cagubsu

(Analisa/sugiatmo) Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution didampingi anggota Turunan B Gulo dan Surya Perdana umumkan hasil verifikasi syarat dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut. Kelima pasangan calon dinyatakan lolos verifikasi dalam siaran persnya, Kamis (13/12) di gedung KPU Sumut Jalan Perintis Kemerdekaan Medan.
Medan, (Analisa). Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara, Kamis (13/12) menetapkan lima pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang akan mengikuti Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Sumatera Utara pada 7 Maret 2013.

Penetapan tersebut melalui Keputusan KPU Sumut Nomor 13/KPTS/KPU Prov-002/2012, tentang Penetapan Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang memenui syaratsebagai pasangan calon pada Pilgubsu 2013.

Ketua KPU Sumut Irham Buana Nasution, mengatakan, sesuai jadwal tahapan Pemilukada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut sejak dibukanya masa pendaftaran bakal pasangan calon pada 10 hingga 16 November 2012, kini KPU menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memenuhi syarat.

"Lima pasangan calon yang mendaftar ke KPU dinyatakan memenuhi syarat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, tentunya setelah dilakukan penelitian dokumen administrasi dan verifikasi faktual," kata Irham Buana kepada wartawan.

Lima pasangan calon yang ditetapkan itu, ungkap Irham, adalah pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Gatot Pujo Nugroho-Tengku Erry Nuradi, Chairuman Harahap-Fadly Nurzal, Effendi Simbolon-Jumiran Abdi, Gus Irawan Pasaribu-Soekirman, dan pasangan H Amri Tambunan-Rustam Effendi Nainggolan.

KPU Sumut, ungkap Irham, telah melakukan penelitian dan verifikasi terhadap seluruh dokumen pasangan calon, termasuk juga telah menerima salinan hasil pemeriksaan kesehatan pasangan calon dari Rumah Sakit Adam Malik, yang menyimpulkan seluruh pasangan calon mampu mengikuti Pemilukada Sumut 2013.

Turunan Gulo, Divisi Teknis KPU Sumut mengatakan, keputusan yang ditetapkan KPU ini dapat dipertanggungjawabkan, karena dokumen-dokumen pasangan calon dijamin lengkap.

"Proses penelitian dan verifikasi juga dilakukan secara transparan. KPU juga memberikan akses kepada Panwaslu untuk ikut melakukan verifikasi dokumen maupun verifikasi dualisme parpol pendukung," kata Turunan.

Disinggung tentang laporan harta kekayaan, Irham menambahkan, KPU hanya menerima surat tanda terima laporan harta kekayaan, bukan lampiran jumlah harta kekayaan. "Data itu ada pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," ujar Irham.

Dikatakan, tahapan berikutnya adalah pencabutan nomor urut pasangan calon yang digelar hari ini, Jumat, 14 Desember di Hotel Grand Angkasa Medan. Dalam acara itu akan dihadiri seluruh pasangan calon, tim sukses, partai politik pendukung, seluruh kepala daerah/kabupaten kota, Panwaslu, dan Muspida Provinsi. (sug)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar